SEKAPUR SIRIH
tentang KADIN KOTA SURAKARTA
(Tiap 1 kabupaten / kota hanya ada 1 kadin sesuai Kepres 17/2010 dan
AD pasal 15 ayat 4)
1. Setiap organisasi memiliki landasan regulasi yang jelas sebagai
pijakan berjalannya organisasi tersebut. Demikian juga organisasi Kamar Dagang dan
Industri atau Kadin.
Kadin Indonesia / Kadin Pusat didirikan pada tanggal 24 September 1968 dan berdasarkan
Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 ditetapkan sebagai satu-satunya Kamar Dagang dan
Industri, didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Panduan pelaksanaan
organisasi berdasarkan Kepres No. 17 tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan AD dan ART
Kamar Dagang dan Industri.
2. Kamar Dagang dan Industri, sesuai Anggaran Dasar Pasal 10 memiliki
tugas pokok:
a) Memfasilitasi penciptaan sinergi antar pengusaha Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan
sumber daya ;
b) Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka
mewakili kepentingan dunia usaha ;
c) Mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijakan ekonomi ;
d) Memfasilitasi pengembangan tanggung jawab social perusahaan ;
e) Membudayakan etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik ;
f) Membina dan memberdayakan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sehingga
mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha ;
g) Memberikan akreditasi kepada Organisasi Perusahaan yang akan menerbitkan sertifikat
sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan Kadin Indonesia ;
h) Memberikan jasa-jasa layanan, dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan,
arbitrase dan rekomendasi mengenai usaha pengusaha termasuk legalisasi surat-surat yang
diperlukan bagi kelancaran usahanya ;
i) Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah, serta memperjuangkan
berbagai pelimpahan wewenang sesuai dengan semangat dan jiwa Undang-undang Nomor 1 tahun
1967 tentang Kamar Dagang dan Industri ;
j) Meningkatkan efisiensi dunia usaha Indonesia dengan menyediakan pelayanan dibidang
informasi pengembangan usaha, solusi teknologi, SDM, manajemen kendali mjutu, manajemen
energy, lingkungan dsb. ;
k) Mendorong tumbuh berkembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru serta mengembangkan
bisnis, baik yang memiliki lingkup nasional, regional maupun internasional.
Dan tugas-tugas pokok diatas dilaksanakan dengan baik oleh Kadin Kota Surakarta sejak
berdirinya tahun 1982 hingga saat ini.
3. KADIN memiliki struktur dan hubungan kerja. Sesuai dengan Anggaran
Dasar Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa “Di tingkat nasional hanya ada satu Kamar
Dagang dan Industri,
yaitu Kadin Indonesia”. Kemudian ayat (3) menyebutkan bahwa “Di setiap provinsi hanya
ada satu Kamar Dagang dan Industri, yaitu Kadin Provinsi”, serta ayat (4) menyebutkan
bahwa “Di setiap kabupaten / kota hanya ada satu Kamar Dagang dan Industri, yaitu Kadin
Kabupaten/Kota”.
Oleh karena itu, Kadin Kota Surakarta yang berkedudukan di Kota Surakarta dan
melaksanakan fungsi dan tugasnya secara berkelanjutan dari periode masa bhakti ke
periode berikutnya, sebagai berikut :
1) Periode tahun 1982 -1987 Ketua Drs. Handjilin
2) Periode tahun 1987 – 1992 Ketua Drs. S Adibroto
3) Periode tahun 1992 – 1997 Ketua Sukmanadi, MBA
4) Periode tahun 1997 – 2002 Ketua Ir. H. Suyatno Luhur, SH, MH
5) Periode tahun 2002 – 2007 ketua Drs. H. Hardono
6) Periode tahun 2007 – 2012 Ketua Drs. H. Hardono
7) Periode tahun 2012 – 2017 Ketua H. Gareng S. Haryanto MT
8) Periode tahun 2017 – 2022 Ketua H. Gareng S. Haryanto MT
4. Dasar pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Pengurus Kadin Kota
Surakarta masa bhakti 2018-2022 adalah Surat Keputusan Pengurus Kadin Provinsi Jawa
Tengah Nomor : 004/SKEP/KDN-JTG/IX/2017 Tanggal 14 September 2017 dan kepengurusan
dilantik di Paragon Hotel pada tanggal 14 September 2017 oleh Ketua Kadin Provinsi Jawa
Tengah Bp. Kukrit Suryo Wicaksono.
Sehingga secara berjenjang pelaksanaan fungsi dan tugas Kadin Kota Surakarta adalah
sebagai berikut :
a) Kadin Indonesia
Alamat : Menara Kadin Indonesia Lt. 3 Jalan HR. Rasuna Said X-5 Kav 2-3,
Jakarta 12950
Ketua : Rosan P. Roeslani
b) Kadin Provinsi Jawa Tengah
Alamat : Menara Suara Merdeka, Jl. Pandanaran, Randusari, Kec. Semarang
Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50244
Ketua : Kukrit Suryo Wicaksono
c) Kadin Kota Surakarta
Alamat : Jl. Hasanudin 114 Surakarta
Ketua : H. Gareng S. Haryanto MT
Demikian sekapur sirih tentag organisasi Kamar Dagang dan Industri
(Kadin) Kota Surakarta.
Surakarta, Januari 2020