Surakarta – Pusat Studi
Transparansi Publik dan Anti Korupsi (PUSTAPAKO) UNS menyelenggarakan program
pengabdian masyarakat Universitas Sebelas Maret, berjudul “Diseminasi
Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023, Tentang Kitab UU Hukum
Pidana Dan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Keuangan Sebagai Upaya
Prevensi Tindak Pidana Korupsi Untuk Sektor Swasta”, yang dilangsungkan di Loji
Hotel Solo pada tanggal 11 Juli 2023.
Adapun yang menjadi ketua pengabdian masyarakat ialah Prof. Agung Nur Probohudono, S.E., M.Si., Ph.D. Guru Besar Akuntansi Manajemen Universitas Sebelas Maret tersebut dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Kebanyakan korupsi itu berada di sektor usaha bagian barang dan jasa. Usaha-usaha baik itu swasta atau pemerintahan perlu memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan sebagai upaya prevensi tindak pidana korupsi”.
Juga pada kesempatan yang sama Pak
M. Farid Sunarto memberikan sambutan mewakili Kadin Kota Surakarta. Dalam
sambutannya beliau berujar bahwa Kadin Solo berusaha agarmengajak para pelaku usaha untuk memperhatikan dan
menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola keuangannya. Prinsip
kehati-hatian sendiri ialah prinsip utama yang wajib diterapkan dalam aktivitas
perbankan yang mana dikenal dengan istilah prudencial banking principle.
Prinsip ini dijabarkan ke dalam 5 pilar, yakni transparency, accountability,
responsibility, independency dan fairness.
"Kegiatan seperti ini perlu di apresiasi, olehnya perlu Strategi pentahelix yaitu melibatkan stakeholder kunci dalam meraih tujuan bersama yaitu: Akademisi, Bisnis, Komunitas, Pemerintah dan Media. Dalam acara ini sudah ada Akademisi, Bisnis, Komunitas, Media kurang pemerintah, next time bisa melibatkan Pemerintah Surakarta". Lanjut Farid (11/7/2023).
Lebih Lanjut, Khresna Bayu Sangka, S.E M.M. selaku Kepala PUSTAPAKO dalam sambutannya mengungkapkan bahwa ini menjadi sangat penting karena KUHP begitu sangat menguras energi terutama di korupsi, pencegahan dan penanganannya. Kenapa kita menggandeng Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Surakarta karena KADIN menampung para usahawan swasta. Apalagi Kadin acapkali melakukan interaksi atau kolaborasi bisnis bersama pemerintah Kota, Provinsi hingga Pusat. Ungkap Khresna (11/7/2023).
Adapun yang bertindak menjadi speaker dalam penyampaian materi adalah Dr. Anita Zulfiani, SH, M.Hum, selaku anggota pengabdian.
Tindak pidana korupsi di Indonesia,
berdasarkan hasil LTI yang di lakukan pada tahun 2021, Indonesia menempati
peringkat 96 dari 186 negara di dunia dan peringkat kelima di Asia Tenggara
dengan skor 38 dari skala 100 dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2021. Ujar Anita (11/7/2023)
Upaya pencegahan tindak pidana
korupsi dapat dilakukan mulai dari organisasi terkecil seperti keluarga,
sekolah, sampai dengan instansi pemerintah dan sektor swasta. Dalam hal ini
yang menjadi perhatian kami adalah pencegahan tindak pidana korupsi pada sektor
swasta yang dijalankan oleh para pengusaha.
Berdasarkan data KPK, bahwa pada tahun 2004-2021 menunjukkan individu pihak swasta yang menjadi pelaku tindak pidana korupsi mencapai 359 orang atau 26%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan pelaku dari legislatif yaitu 310 orang dan kepala daerah 170 orang.
Sementara itu, korporasi yang di
tetapkan sebagai tersangka dan terbukti dipidanakan KPK pasca terbitnya PERMA
Nomor 13 Tahun 2016 ada tujuh korporasi. “modusnya mayoritas berupa penyuapan
untuk mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara atau pegawai negeri. Yang
kedua, terkait pengadaan barang dan jasa. Upaya pencegahan korupsi di sektor
swasta telah di gagas KPK pada tahun 2016 melalui program Profesional
Berintegritas (Profit), yaitu gerakan membangun dunia usaha yang anti praktik
suap. Lanjut Anita (11/7/2023).
Sektor swasta ini terdiri dari
usaha individu (wiraswasta) dan organisasi nirlaba / bisnis berupa BUMS (Badan
Usaha Milik Swasta). Yang termasuk dalam sektor swasta adalah Perusahaan , UKM,
Koperasi, Wiraswasta Mandiri, dan organisasi non-pemerintah lainnya.
Selain itu, terdapat pula tujuan pendirian BUMS sebagai bagian dari sektor swasta, yakni:
- Membantu pemerintah meningkatkan pendataan negara dengan cara membayar pajak,
- Menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi angka pengangguran,
- Membantu pemerintah dengan meningkatkan produk dalam negeri guna meningkatkan produk dalam negeri guna meningkatkan kemakmuran masyarakat,
- Meningkatkan pendapatan devisa negara untuk perusahaan BUMS yang melakukan kegiatan ekspor dan impor.
Diharapkan penyelenggaraan acara ini dapat mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi pada sektor swasta di kota Surakarta,” tutup Farid.
Editor: Rahmat